Bandung – Polisi menangkap Taufik Hidayat (30) yang menjadi buron kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Y (29). Penangkapan dilakukan di wilayah Bandung Raya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah surat DPO untuk Taufik diterbitkan. “Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” kata Kombes Hendra kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Penangkapan Taufik dilakukan oleh tim kepolisian dari Polda Jawa Barat. Namun, Hendra belum menjelaskan secara detail kapan dan bagaimana proses penangkapan berjalan. “Di daerah Bandung Raya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Y melapor telah mengalami penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Taufik, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Setelah laporan diterima, polisi bergerak mencari pelaku hingga akhirnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Taufik Hidayat.
Setelah dinyatakan buron beberapa waktu, Taufik akhirnya berhasil ditangkap. Polisi langsung menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.
Saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari Taufik untuk mengungkap motif dan detail lebih rinci terkait aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut. Sementara itu, korban Y kini masih dalam penanganan medis serta mendapat pendampingan dari pihak terkait.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan kasus serupa, demi mencegah terjadinya kekerasan serupa di kemudian hari. Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat, mengingat aksi kekerasan dalam hubungan pribadi masih menjadi persoalan serius di tanah air. (*)




















